berita
halaman depan > berita

sengketa qihe plaza: titipan, warisan dan litigasi

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

kedua putra li moubin adalah ahli waris tingkat pertama. mereka memiliki hak waris dalam dokumen hukum, tetapi mereka terus-menerus berselisih dengan tuan li.

penyebab kasus ini adalah ketika li moubin mempercayakan keponakannya, tuan li, untuk menangani masalah yang berkaitan dengan pemulihan kerugian di jiayuan plaza di kota qihe, li menerima uang transfer toko sebesar 1,14 juta yuan. namun, tuan li tidak mentransfer jumlah tersebut ke li moubin. belakangan, kedua putra li moubin mengetahui situasi ini dan meminta li untuk dengan jujur ​​melaporkan harta benda yang diperoleh kembali selama dia menerima titipan li moubin. li belum melaporkan kejadian tersebut. wali anak tersebut, zhang moumou dan li moumong, percaya bahwa perilaku keponakan mereka melanggar hak dan kepentingan anak tersebut, sehingga mereka mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan.

pengadilan tingkat pertama memutuskan bahwa meskipun li mengklaim bahwa pembayaran tersebut adalah hadiah, tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut. selain itu, apabila akad titipan diakhiri, tuan li harus mewarisi uang tersebut dari ahli waris li moubin sesuai dengan hukum. namun, kasus tersebut pada akhirnya masih menemui jalan buntu. li merasa tidak puas dan berargumen bahwa ada keraguan apakah kedua anak laki-laki tersebut adalah anak kandung li moubin.

pengadilan tingkat kedua memutuskan bahwa bukti yang diklaim oleh li tidak cukup dan oleh karena itu menolak untuk menerimanya. pada akhirnya, kasus tersebut dibatalkan, namun li tetap bersikeras pada sudut pandangnya dan mengatakan dia akan mengajukan permohonan persidangan ulang.

ini adalah perselisihan tentang hukum, kepentingan dan warisan, yang mencerminkan interaksi kompleks antara orang-orang dalam masyarakat dan peran sistem hukum dalam menjaga keadilan.