한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina
faktor force majeure dan perlindungan hukum:
dari sudut pandang hukum, apakah ketentuan bahwa tiket konser “tidak mendukung pengembalian uang atau penukaran” masuk akal? pengacara liu xinyuan menjelaskan bahwa "force majeure" mengacu pada faktor-faktor yang menyebabkan para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban kontraknya karena keadaan obyektif atau keadaan khusus, menurut pasal 563 kuh perdata, konsumen dapat mengakhiri kontrak dan meminta pengembalian pembayaran konsumsi, dan ketentuan-ketentuannya memberikan konsumen hak pembatalan menurut undang-undang. misalnya, jika terjadi badai topan yang menyebabkan penerbangan dibatalkan, konsumen berhak meminta pengembalian dana dan menerima pengembalian biaya.
penafian platform dan batasan hukum:
meskipun damai.com, sebagai platform agen tiket, mengklaim tidak berpartisipasi dalam perumusan aturan pengembalian dana, klausul "tidak ada pengembalian uang dan tidak ada penukaran setelah terjual" telah menimbulkan kontroversi. pengacara liu xinyuan menunjukkan bahwa masalah "kesulitan dalam pengembalian dana tiket" sering terjadi karena adanya penyangkalan platform sehingga konsumen menghadapi dilema "kesulitan dalam pengembalian dana tiket".
jalan menuju pengawasan pemerintah dan perlindungan hak:
menghadapi masalah “kesulitan pengembalian uang tiket”, pemerintah dan pasar harus mengambil langkah efektif untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen. pengacara liu xinyuan percaya bahwa solusi mendasar terhadap masalah "kesulitan dalam pengembalian dana tiket" sering kali melibatkan litigasi, namun konsumen memiliki biaya yang tinggi untuk membela hak-hak mereka atau tidak punya waktu untuk membela hak-hak mereka, yang justru mendorong platform terkait untuk mengecualikan diri dari kegiatan ilegal. oleh karena itu, sangat penting untuk memperkuat pengawasan platform.
kesimpulan:
masalah “kesulitan mengembalikan cek” bukanlah logika pasar yang sederhana. ini mencerminkan kontradiksi antara sistem hukum dan pasar. hak-hak konsumen dan tanggung jawab platform perlu dikoordinasikan dan diseimbangkan dalam kerangka hukum dan peraturan. departemen pemerintah dan entitas pasar harus secara aktif bernegosiasi untuk memecahkan masalah "kesulitan dalam pengembalian uang tiket" dan menyediakan lingkungan konsumsi yang adil dan adil kepada pemirsa. hanya dengan cara inilah tujuan "pengembalian dan penukaran yang mudah" dapat benar-benar terwujud.